Laporan Praktikum Teknologi Benih : Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman
Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman
Berdasarkan :
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018
TENTANG
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
1. Permohonan Sertifikasi
Berdasarkan Pasal 19 & 20 tentang Sertifikasi Benih Bina Produsen Benih harus mengajukan sertifikasi kepada UPTD, Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakanurusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak. Pada saat melakukan Permohonan harus melampirkan dokumen permohonan yang mencangkup tentang Sumber benih,Lokasi,Jarak Isolasi dsb.
2. Pengujian dan Pemeriksaan
Pemeriksaan lapangan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada saat sebelum tanam hhingga dengan tanam sesuai dengan jenis komoditasna untuk memastikan kebenaran Lokasi, Persyaratan Lokasi, Persyaratan Lagan, dan Benih sumber.
Pemeriksaan Pertanaman dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari suatu varietas yang akan ditanam serta kemurnian genetik dan ada tidaknya persilangan tanaman dengan tanaman lain atau varietas yang berbeda dan ada tidaknya pengganggu tumbuhan terutama yang terbawa benih. Hasil pertanaman dapat dinyatakan lulus apabila memenuhi standar genetik. Jika tidak memenuhi standar kemurnian genetik dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang dan apabila pemeriksaan ulang tidak memenuhi standar kemurnian maka sertfikasi tidak akan dilanjutkan.
Hasil pertanaman yang lulus pemriksaan lapangan nantinya ditetapkan sebagai kelompok benih yang kemudian diberi identitas yang mencakup paling sedikit jenis,varietas,nomor kelompok Benih,nomor induk sertifikasi,blok dan tanggal panen.
- Pengujian Mutu Benih
Pengujian mutu benih dalam bentuk biji dilakukan pengujian di laboratorium. Benih yang diuji diambil sampel yang mewakili kelompok benih. Kelompok Benih dapat dinyatakan lulus apabila memenuhi stndar mutu yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan mutu benih digudang dilakukan untuk mengetahui keadaan kesehatan Benih. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap hasil perbanyakan benih dalam bentuk umbi.
3. Pemberian label
Benih bina yang diedarkan wajib diberi label dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mudah dilihat dan dibaca
2. Tidak Mudah rusak
3. Menggunakan bahasa Indonesia
4. Memuat Keterangan :
a. Jenis dan Varietas Tanaman
b. Kelas Benih
c. Kemurnian Genetik dan Mutu Benih
d. Akhir masa edar benih
e. Nama dan Alamat Produsen
5. Label harus dilegalisasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih.
4. Kemasan Benih
Kemasan dari benih bina harus meneuhi persyaratan Sebagai Berikut :
1. Kemasan berupa kantong, wadah atay ikatan dalm satuan volumen tertentu
2. Kemasan harus terbuat dari bahan yang dapat melindungi mutu serta kesehatan Benih.
3. Terdapat informasi pada benih bina yang mencakup :
a. Identitas Produsen dan/atau Pengedar Benih;
b. Jenis komoditas dan nama Varietas;
c. Nomor sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bagi Produsen Benih Bina yang menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
d. Volume Benih dalam kemasan;
e. Perlakuan khusus yang diperlukan;
f. Untuk Benih Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus mencantumkan kode PRG (event); dan
g. Bahan aktif pestisida dan bahan kimia yang diaplikasikan.
Komentar
Posting Komentar